Syarat Terapi
Untuk mencapai hasil optimal hipnoterapi butuh persiapan matang. Agar proses terapi berjalan lansar, bisa dicapai hasil optimal sesuai harapan dan tujan terapi, Klien perlu tahu, mengerti, dan memenuhi syarat berikut ini:
1. Hipnoterapi terutama ditujukan untuk membantu klien mengatasi masalah yang berhubungan dengan emosi dan atau perilaku.
2. Klien dengan masalah fisik / kesehatan wajib konsultasi ke dokter terlebih dahulu dan menjalani pemeriksaan medis. Bila masalah kesehatan ini murni karena faktor fisik, penanganan pertama dan utama adalah medis. Hipnoterapi hanya membantu di aspek emosi.
Bila dokter menyatakan tidak ada masalah secara fisik, masalah fisik / kesehatan ini besar kemungkinan disebabkan oleh faktor emosi / psikis, dan disebut sebagai kondisi psikosomatis. Hipnoterapi bisa membantu mengatasi masalah psikosomatis.
3. Klien jelas dengan masalah emosi atau perilaku yang hendak diatasi.
4. Dalam satu sesi terapi, hanya satu masalah yang diproses, tidak bisa dilakukan terapi secara sekaligus pada lebih dari satu masalah.
5. Klien bersedia dan komit menjalani, bila dibutuhkan, hingga 4 (empat) sesi konseling dan atau terapi untuk menyelesaikan satu masalah. Bila dalam satu atau dua sesi masalah telah berhasil diatasi, terapi telah selesai, tidak perlu dilanjutkan.
Bila klien tidak bisa atau tidak bersedia komit hingga maksimal 4 (empat) sesi, bila dibutuhkan, terapi tidak bisa dilakukan.
6. Bila klien mengalami lebih dari satu masalah, klien perlu memutuskan satu masalah utama yang akan diatasi agar proses terapi berjalan fokus dan optimal.
Masalah utama ini perlu diselesaikan terlebih dahulu hingga tuntas, baru setelahnya, bila klien menghendaki, terapis membantu klien mengatasi masalah yang lain.
7. Jarak antarsesi idealnya adalah satu minggu. Namun, bila kondisi dan situasi klien membutuhkan penanganan yang bersifat segera dan mendesak, jarak antarsesi bisa disepakati lebih singkat.
8. Klien siap dan bersedia jumpa terapis, untuk dibantu mengatasi masalahnya, atas kesadaran atau keinginannya sendiri, bukan atas desakan, dorongan, rayuan, dan paksaan pihak lain.
9. Klien dewasa wajib menghubungi sendiri terapis dan menceritakan masalah atau kondisinya, dan tujuan terapi spesifik yang hendak dicapai. Klien menjawab jujur, apa adanya, pertanyaan-pertanyaan terapis.
10. Klien anak dan remaja harus mendapat persetujuan dari orang tua untuk menjalani hipnoterapi.
11. Khusus klien anak, orang tua / pengasuh utamanya, tidak boleh diwakilkan orang lain, menghubungi terapis dan menceritakan kondisi atau masalah anak. Orang tua / pengasuh utama perlu menjelaskan tujuan anak jumpa terapis, dan anak perlu bersedia jumpa terapis.
Untuk membantu anak mengatasi masalah secara optimal, kedua orang tua / pengasuh utama wajib hadir di ruang terapi, jumpa terapis, untuk sesi konseling.
12. Klien mencetak dan mengisi Intake Form, sebelum jumpa terapis. Selanjutnya Intake Form dipindai (scan) dan dikirim ke terapis, dan dibawa serta saat jumpa terapis.
13. Sebelum jumpa terapis, klien perlu cukup istirahat (tidur) dan makan.
14. Proses terapi berlangsung antara 2 - 3 jam. Selama proses terapi, klien hanya berdua bersama terapis di ruang praktik, agar proses terapi berjalan optimal.
15. Klien tidak diperkenankan merekam sebagian atau keseluruhan proses terapi, baik audio atau video, dengan alasan apapun.
16. Klien dan atau terapis, dengan alasan tertentu, berhak tidak melanjutkan proses terapi.
17. Klien percaya sepenuhnya pada terapis, menjalankan bimbingan terapis dengan sungguh-sungguh, bersikap pasrah, dan tidak melakukan analisis atas proses terapi yang berlangsung.
18. Hipnoterapi adalah kontrak upaya, bukan kontrak hasil. Terapis tidak menjanjikan kesembuhan, tidak menjanjikan masalah klien pasti berhasil diatasi.
Terapis melakukan upaya terbaik yang mampu ia lakukan, berdasar pengetahuan yang ia peroleh lewat pendidikan, pengalaman dan kompetensi terapeutiknya.
19. Semua informasi yang disampaikan klien pada terapis, baik pada sesi wawancara dan terapi, bersifat pribadi dan rahasia. Terapis menyimpan informasi ini sebagai rahasia terapi, dan tidak berbagi informasi ini dengan pihak lain tanpa izin klien.
20. Agar proses terapi berjalan lancar, leluasa, dan optimal, klien perlu meluangkan waktu hingga 5 (lima) jam, terhitung sejak ia jumpa terapis. Klien juga perlu memastikan bahwa ia tidak punya janji atau rencana kegiatan tertentu usai terapi.
21. Klien melakukan transfer penuh biaya konsultasi/terapi kepada terapis, paling lambat satu hari (H-1) sebelum hari pertemuan. Setelah melakukan transfer, klien segera mengirim bukti transfer via WA kepada terapis sebagai konfirmasi jadwal yang telah disepakati.
Tanpa bukti tranfer ini, jadwal jumpa terapis masih bersifat tentatif dan terapis berhak memberi waktu yang semula diperuntukkan untuk klien ini kepada klien lain.
22. Biaya terapi yang sudah ditransfer atas nama klien tidak dapat diganti/dihibahkan ke keluarga/teman/orang lain.
Dasar Hukum
UU no. 36 tahun 2009 pasal 59 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Peraturan Menteri Kesehatan RI, nomor 1076/Menkes/SK/2003 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Peraturan Menteri Kesehatan RI no. 1109/Menkes/Per/IX/2007 tentang penyelenggaraan pengobatan komplementer-alternatif di fasilitas pelayanan kesehatan - Hipnoterapi dinyatakan sebagai salah satu bentuk terapi intervensi tubuh dan pikiran (mind and body interventions).
Keputusan Direktur Jendral Bina Pelayanan Medik, No. HK.03.05/I/199/2010 tentang pedoman kriteria penetapan metode pengobatan komplementer - alternatif yang dapat diintegrasikan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Peraturan Pemerintah nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat - Hipnoterapi adalah terapi olah pikir.
Dasar Hukum Praktik Hipnoterapi di Indonesia
Kode Etik
Kode Etik Asosiasi Hipnoterapi Klinis Indonesia
Berikut ini adalah standar minimal sebagai panduan setiap Anggota dalam berperilaku dan berbuat saat melakukan praktik hipnoterapi yang diambil dari website ahki.or.id
Prinsip-Prinsip Etik
Anggota menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harkat dan martabat setiap orang, mendukung dan menjalankan nilai-nilai ini dalam setiap kerja mereka.
Anggota mengenali dan menghargai keberagaman di antara anggota masyarakat dan menentang diskriminasi dan perilaku menindas.
Anggota menghargai privasi setiap klien, menjaga dan melindungi kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam proses kerja mereka.
Anggota melindungi hak-hak setiap klien, termasuk hak untuk mendapatkan penjelasan tentang prosedur yang akan dijalani.
Anggota mengambil langkah untuk memelihara dan mengembangkan integritas dan kompetensi profesional hingga ke standar tertinggi dalam aplikasi pengetahuan dan teknik-teknik hipnoterapi sepanjang karir profesional mereka.
Anggota mematuhi hukum dan perundang-undangan, termasuk hukum atau aturan yang berlaku dalam masyarakat di wilayah praktik mereka.
Tanggung-Jawab Etik
Tanggung-Jawab kepada Klien
Anggota sepenuhnya bertanggung-jawab, mengambil semua langkah yang memungkinkan atau dimungkinkan untuk menghindarkan klien-klien dari kerugian atau bahaya akibat proses terapi.
Anggota mendorong, mendukung otonomi klien, menganjurkan klien membuat keputusannya sendiri terkait masalah yang akan ditangani.
Anggota mempertimbangkan konteks sosial dari klien dan hubungannya dengan yang lain.
Anggota bertanggung-jawab untuk menetapkan dan memelihara batas hubungan profesional dalam relasi terapeutik.
Eksploitasi
Anggota tidak boleh mengeksploitasi klien, baik klien di masa lalu atau sekarang, secara finansial, seksual, emosional, atau dengan cara lainnya.
Bila melakukan publikasi promosi layanan hipnoterapi kepada publik, informasi yang terkandung di dalam publikasi harus bersifat faktual, eksplanatori, tidak mengklaim kompetensi superior atau berlebih, dan tidak menawarkan jaminan atau klaim berlebih dari hasil terapi sebagai bujukan.
Anggota tidak menerima atau menawarkan bayaran untuk rujukan, atau terlibat dalam transaksi finansial apapun, di luar biaya terapi yang ia terima setelah melakukan terapi kepada klien.
Hubungan seks, dengan alasan apapun, baik diawali oleh klien atau Anggota adalah satu bentuk perilaku tidak etis, dan tanggung-jawab sepenuhnya ada pada Anggota.
Anggota perlu menyadari dan membatasi keterlibatannya secara emosi dengan kehidupan emosional klien saat terapi. Anggota perlu mendapat supervisi profesional bila terdapat dorongan atau upaya dalam dirinya untuk membangun relasi personal dengan mantan klien.
Kerahasiaan
Anggota menjaga dan melindungi kerahasiaan setiap informasi personal tentang klien, baik yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung. Ini mencakup semua bahan yang diperoleh secara verbal, tertulis, atau dari pencatatan sebagai hasil dari relasi terapis dan klien. Semua rekaman data atau informasi, baik tertulis atau dalam bentuk lain, harus dilindung dengan tingkat kerahasiaan tertinggi.
Dalam proses terapi klien, tidak diperkenankan hadir orang lain, selain terapis.
Dalam kondisi khusus, di mana terapis meyakini klien akan melakukan perbuatan yang membahayakan dirinya sendiri atau orang lain, prinsip kerahasiaan ini tidak berlaku.
Ketidakberlakuan prinsip kerahasiaan harus diminimalisir baik dengan membatasi informasi yang disampaikan hanya berhubungan dengan situasi dimaksud dan dengan membatasi penyampaiannya hanya kepada orang yang dapat memberi bantuan kepada klien.
Kerahasiaan tetap berlaku setelah klien meninggal kecuali bila terdapat pertimbangan hukum yang mengesampingkannya.
Perlu kecermatan dan kehati-hatian dalam menulis proses terapi untuk laporan dan publikasi. Penulis harus mendapat persetujuan tertulis klien dan menghindari kemungkinan indentifikasi klien oleh pembaca.
Kontrak
Kegiatan terapeutik dilaksanakan hanya dengan tujuan dan dalam koridor protokol terapeutik profesional.
Kontrak yang melibatkan klien harus realistik dan jelas.
Setiap materi publikasi dan semua informasi tertulis atau terucap harus secara akurat menjelaskan sifat layanan yang ditawarkan, pelatihan, kualifikasi, dan pengalaman hipnoterapis yang relevan.
Anggota bertanggung-jawab untuk secara jelas menerangkan syarat atau aturan yang berlaku pada terapi yang ditawarkan.
Anggota akan mengungkap setiap konflik kepentingan yang mungkin timbul dalam relasinya dengan klien dan mencari supervisi untuk menyelesaikan situasi ini, termasuk di dalamnya memberi atau melakukan tindakan rujukan.
Tanggung-Jawab pada Diri Sendiri sebagai Terapis
Anggota bertanggung-jawab pada diri sendiri untuk menjaga keefektifan, ketahanan, dan kemampuannya membantu klien. Mereka diharapkan mengawasi perilakunya sendiri dan mencari bantuan atau berhenti melakukan terapi saat sumberdaya personal mereka tidak mencukupi untuk melakukan hal dimaksud.
Anggota berhenti melakukan praktik hipnoterapi manakala kondisi dan fungsi diri mereka terganggu karena atau akibat kondisi atau kendala personal atau emosional, sakit, alkohol, obat-obatan, atau alasan lain.
Anggota akan mendapat supervisi berkala dan menggunakan supervisi dimaksud untuk mengembangkan kecakapannya sebagai terapis, mengawasi performa, dan menyediakan akuntabilitas untuk praktik mereka.
Tanggung-jawab pada Profesional Lain
Anggota tidak melakukan tindakan, dalam konteks praktik hipnoterapinya atau kegiatan pribadi, yang secara langsung atau tidak langsung melemahkan kepercayaan publik terhadap peran mereka sebagai terapis atau terhadap kerja profesional di bidang penyembuhan lainnya.
Anggota komit pada Kode Etik AHKI dan pelanggaran Kode Etik dapat mengakibatkan dikeluarkan dari keanggotaan AHKI.
Anggota yang mencurigai terjadinya tindakan atau perilaku tidak etis oleh sejawat terapis AHKI, yang tidak dapat diselesaikan atau diperbaiki setelah berdiskusi dengan terapis dimaksud, perlu melaporkannya kepada Dewan Etik AHKI.
Anggota tidak menarik, membujuk, atau mengajak klien terapis lain untuk menjadi kliennya. Mereka memiliki kewajiban untuk tidak mengganggu kerja sejawat mereka. Meskipun demikian, terapis perlu menyadari hak klien untuk mendapat opini dari pihak lain.
Tanggung-jawab pada Komunitas yang Lebih Besar Prosedur Pengaduan
Anggota mengindahkan hukum yang berlaku.
Anggota mengambil semua langkah yang dibutuhkan untuk mengetahui dan memahami aturan hukum dan atau undang-undang yang mengatur dan memengaruhi praktik mereka.
Anggota komit melindungi publik dari kegiatan atau praktik-praktik terapi yang tidak didasari kompetensi yang benar atau tidak bertanggung-jawab, dan melaporkannya kepada saluran atau lembaga/badan profesional yang sesuai untuk ditangani.
Anggota, tidak mewakili dan bukan representasi AHKI, baik secara pribadi atau publik, tetapi hanya dan adalah mewakili diri mereka sendiri sebagai hipnoterapis yang melakukan praktik hipnoterapi profesional.
Untuk setiap pengaduan berkaitan dengan layanan hipnoterapi yang diberikan Anggota AHKI, bisa menghubungi Dewan Etik AHKI.